SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Sidang gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto atas PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Tommy mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 13,5 juta dan imateriil sebesar Rp 25 miliar dalam kasus ini.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Ya itu sama. Sama-sama materiilnya 13,5 juta, imateriilnya Rp 25 miliar,” ujar kuasa hukum Tommy Soeharto, Ferry Firman Nurwahyu kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Ferry mengatakan, pihaknya juga mengajukan gugatan atas nama PT Pecatu Graha yang adalah milik Tommy. Untuk gugatan atas nama PT Pecatu ini, nilainya ditambah Rp 1 miliar.

“Namun untuk gugatan PT Pecatu, karena sedang menggelar Turnamen Golf Indonesian Open ada pengeluaran biaya sekitar Rp 1 miliar, itu masuk dalam gugatan juga,” terangnya.

Secara terpisah, kuasa hukum PT Indo Multi Media, Yogi Sudrajat menuturkan, dalam sidang hari ini pihaknya meminta agar gugatan oleh Tommy maupun PT Pecatu Graha dijadikan satu saja.

Tommy mengajukan dua gugatan kepada PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media. Satu gugatan atas nama Tommy Soeharto dengan nomor perkara 515 dan satu gugatan atas nama PT Pecatu Graha dengan nomor perkara 569. Dua perkara itu diajukan terhadap tergugat yang sama dengan dalil dan subtansi yang sama pula.

“Jadi dalam sidang tadi, dari tergugat satu dan tiga mengajukan kepada Ketua PN Jaksel untuk menjadikan perkara jadi satu dan diperiksa oleh majelis yang sama,” jelas Yogi.

Terhadap permintaan ini, Ketua Majelis Hakim Taksin pun menunda sidang dan memutuskan untuk dilakukan mediasi antara dua pihak berperkara selama 40 hari.

Sedangkan kuasa hukum PT Garuda Indonesia, Eri Hertiawan menyampaikan hal serupa. Eri menilai, dalam perkara ini substansi, fakta-fakta, maupun materi gugatannya sama.

“Bedanya hanya penggugatnya yang satu pribadi. Tapi ada benang merah di sana. Dalam gugatannya itu Tommy Soeharto adalah Komisaris PT Pecatu Bali. Seharusnya dalam perkara yang cepat dengan biaya murah, seharusnya digabungkan, preseden-presedennya juga cukup banyaklah dalam kasus ini,” paparnya.

Terhadap keputusan hakim untuk melakukan mediasi, keduanya menyambut baik. Selanjutnya, kedua pihak berperkara akan bertemu dengan Hakim Haswandi yang ditunjuk sebagai mediator, pada Jumat (15/10) mendatang.

Tommy Soeharto menggugat Majalah Garuda edisi Desember 2009. Artikel yang menjadi bahan tuntutan betajuk ‘A Destination to Enjoy Bali’ pada halaman 30, yang memuat tulisan tentang kawasan liburan di Pecatu, Bali. Di bagian bawah terdapat catatan kecil yang bertuliskan:

Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan dia merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan.”

Tommy menuntut kedua perusahaan tersebut untuk minta maaf secara terbuka di media massa, seperti Kompas, Majalah Tempo, dan Bisnis Indonesia atas catatan itu.

Dalam perkara ini, Tommy menggugat dua perusahaan dan empat orang. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Indo Multi Media (perusahaan pers Majalah Garuda) dan PT Garuda Indonesia (Persero).

Sedangkan empat orang tergugat lainnya, yakni Dewan Redaksi Majalah Garuda, Taufik Darusman, Redaktur Majalah Garuda, Sari Widiati, Dewan Redaksi Majalah Garuda dan Vice President Corporation Communication PT Garuda Indonesia (Persero), Pujobroto, serta Dewan Redaksi Majalah Garuda dan Marketing Communication and Promotion PT Garuda Indonesia, Prasetyo Budi.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya