SOLOPOS.COM - Tommy Soeharto (dok)

Tommy Soeharto (dok)

JAKARTA--Tommy Soeharto digugat miliuner Norwegia senilai US$ 145 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun. Tommy digugat atas kapasitasnya selaku pimpinan grup Humpuss. Perusahaan Tommy mengalami gagal bayar sewa tanker.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Seperti dikutip New York Times, Selasa (25/4/2012), gugatan atas Tommy dilakukan sebuah perusahaan ternama yang juga terkait dengan miliuner Norwegia Arne Wilhemsen dan Arne Blystad. Perusahaan pelayaran Empire Chemical Tanker Holdings juga dimiliki keluarga Polemis yang terpandang di bidang perkapalan di Yunani.

Perusahaan Tommy tidak bisa membayar biaya sewa 4 kapal yang mereka pesan pada 2007 dan 2008. Empire menyewakan kapal itu kepada salah satu divisi usaha Humpuss yakni PT Humpuss Sea Transport yang teregistrasi di Singapura.

Pada Januari 2012, anak usaha milik Tommy yang menyediakan jasa kapal tanker dan jasa pengangkutan laut lainnya itu dipailitkan oleh pengadilan.

Nah, namun hingga kini Empire tak kunjung menerima uang sepeser pun dari perusahaan Tommy itu. Alhasil gugatan pun dilayangkan di pengadilan London.

“Jika Anda berurusan dengan konglomerat besar, korupsi pada sistem hukum membuat peluang ‘penuntut internasional’ sangat minimal,” kata Marianne Brookes, kuasa hukum Empire Group.

Kuasa hukum Tommy, Elza Syarief, tidak merespons saat dikonfirmasi detikcom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya