SOLOPOS.COM - Presiden KSPI Said Iqbal (JIBI/Solopos/Antara/Ujang Zaelani)

Aktivis buruh dari KSPI, Said Iqbal, menyebut Ahok lebih ksatria ketimbang Anies-Sandiaga dalam soal UMP DKI Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp3,6 juta. Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan buruh tetap menuntut UMP 2018 sebesar Rp3,9 juta.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Kami sudah menyampaikan ke Wakil Gubernur Sandiaga Uno nilai kompromi yang ditawarkan buruh adalah Rp3,75 juta, naik sekitar 13,9% agar bisa secara bertahap upah buruh Jakarta mengejar ketertinggalan dengan upah buruh Bekasi, Karawang, Vietnam, dan Malaysia,” ujar Said Iqbal, Jumat (3/11/2017).

Dia menuturkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada penetapan UMP DKI 2016 tidak memakai PP No. 78/2015. Aturan tentang pengupahan itu disahkan pada 2015 dan diberlakukan untuk UMP 2016. Dalam memutuskan UMP DKI Jakarta 2016, Ahok tidak memakai PP 78/2015 dan menaikkan UMP 2016 sebesar 14,8%.

“Kalau pakai PP 78/2015 maka naiknya saat itu hanya sekitar 10,8% saja. Jadi lebih besar 4 persen terhadap PP 78/2015, dan tidak ada sanksi apa pun terhadap Ahok,” jelasnya.

Sedangkan untuk UMP DKI 2018, Anies-Sandiaga mengacu pada PP 78/2015, maka hanya naik 8,71 persen. Apabila usulan buruh bisa diterima di antara Rp3,75 juta sampai Rp3,9 juta, maka kenaikannya berkisar 13,19% atau 4,5% lebih besar terhadap PP 78/2015.

Said Iqbal mengatakan ini bukan tentang besar kecil kenaikan, maupun mampu atau tidak mampunyai pengusaha. Tetapi lebih tentang rasa keadilan terhadap buruh, karena faktanya memang upah buruh DKI kecil dan murah.

“Ternyata Ahok jauh lebih berani dan kesatria dalam memutuskan UMP pada waktu itu, ketimbang Anies-Sandi. Mereka berdua justru berbohong serta mengingkari janjinya sendiri dalam kontrak politik,” katanya.

Padahal, Anies-Sandiaga pernah menandatangani kontrak politik. Salah satu isinya adalah dalam menetapkan UMP DKI Jakarta nilainya lebih tinggi dari PP 78/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya