SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

JAKARTA- Proyek ruas tol Pemalang-Batang mendapatkan kucuran dana untuk pembebasan tanah senilai Rp400 miliar dari Badan Layanan Umum (BLU) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum .

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Rencananya, proses pembayaran pada pemilik tanah akan dilakukan pada Juli 2012 mendatang. Alokasi dana ini merupakan tahap kedua yang dilakukan pemerintah. Sebelumnya, pada November 2011, telah dikucurkan anggaran pengadaan tanah tahap pertama senilai Rp90 miliar.

Kepala Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Arif Haryono mengatakan pengalokasian dana dilakukan menyusul telah tuntasnya proses sosialisasi di enam desa yang akan dilintasi proyek tol sepanjang 39 kilometer tersebut.

“Dana ini,  akan dimanfaatkan untuk membiayai pengadaan tanah milik warga di tiga kabupaten, yaitu Batang, Pekalongan, dan Pemalang. Tim pengadaan tanah, juga telah menuntaskan proses sosialisasi di Kabupaten Batang dan Pemalang,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Selanjutnya, tim akan melanjutkan proses sosialisasi di Kabupaten Pekalongan, khususnya di sebanyak 24 desa yang akan dilintasi proyek tol di enam kecamatan, yaitu Sragi, Bojong, Kedungwuni, Wonopringgo, Buaran, dan Karangdadap.

Ia menilai, proses pengadaan lahan di proyek tol tersebut terbilang lambat, menyusul per 1 Mei 2012, pengadaan lahan di proyek tol senilai Rp 3,28 triliun itu baru mencapai 1,82% dari total kebutuhan seluas 239,7 hektar, atau sekitar 4,36 hektar.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pemalang Batang Toll Road, pemegang hak konsesi ruas Pemalang-Batang Armand Pandjaitan mengatakan dengan adanya regulasi baru, tim pengadaan tanah telah melaksanakan proses sosialisasi ulang di kabupaten Batang dan Pemalang.

“Selanjutnya, kami akan sosialisasi ulang di wilayah Pekalongan. Selain itu, tim apraisal juga telah masuk di beberapa desa, sehingga negosiasi dengan pemilik tanah bisa dilakukan, begitu juga pembayaran ganti ruginya,” kata dia.

Ia berharap proses pembebasan lahan Seksi I ruas Pemalang-Batang sepanjang Pemalang-Pekalongan dapat rampung paling lambat pada pertengahan 2013 untuk mengejar target operasional pada 2014.

Dia juga berharap sebelum perusahaan memulai proses konstruksi, ruas-ruas yang terhubung dengan Pemalang-Batang, yaitu Pejagan-Pemalang dan Batang-Semarang, harus sudah siap dibangun sehingga ada kepastian kesinambungan jaringan tol tersebut.

“Kita hanya akan mulai jika ada kepastian tol terintegrasi juga sudah dibangun. Kecuali, jika pemerintah mau membayar kompensasi selisih pendapatan akibat trafik yang lebih rendah dari yang dijanjikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Herry Marzuki mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan surat edaran sebagai payung hukum sementara proses pembebasan lahan.

Menurutnya, surat edaran ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melanjutkan proses pembebasan lahan yang sempat terhenti sekaligus mensosialisasikan peralihan dasar hukum yang akan diterapkan dalam proses pengadaan tanah.

Surat edaran diterbitkan karena saat ini proses pembebasan lahan di sejumlah tol terhenti akibat belum terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan Undang-undang (UU) No.12/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya