SOLOPOS.COM - Tangkapan layar Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban, dan tujuh kementerian/lembaga saat Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Satuan Tugas Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikalahkan besan Setya Novanto, mantan Ketua DPR yang kini menjadi tahanan kasus korupsi.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan PT Bogor Raya Development terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor atas pemblokiran lahan.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Pemblokiran lahan oleh Kepala Kantor Pertanahan ini atas perintah Satgas BLBI.

PT Bogor Raya Development adalah perusahaan milik Obligor Setiawan Harjono (Steven Hui) yang merupakan besan dari Setya Novanto dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan).

Baca Juga: Piutang BLBI Naik Signifikan Jadi Rp193,2 Triliun

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” seperti dikutip dalam amar putusan di lanan resmi MA, Kamis (17/11/2022).

Alhasil, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor harus mencabut pemblokiran 274 bidang tanah milik perusahan besan Setya Novanto, PT Bogor Raya Development .

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut, Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berupa Pencatatan Blokir,” seperti dalam amar putusan.

Baca Juga: Besan Setnov Banding Seusai Kalah di Kasus Utang BLBI Rp3,57 Triliun

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai Satgas BLBI bukan merupakan subjek atau pihak yang dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir.

“Oleh karenanya tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk dapat mengajukan permohonan pencatatan blokir,” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan.

Adapun putusan dengan Nomor 64/G/2022/PTUN.BDG ini diputus oleh Oenoen Pratiwi selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota yakni Gugum Surya Gumilar dan Ardoyo Wardhana.

Baca Juga: Junior Setya Novanto, Berikut Profil Azis Syamsuddin yang Ditangkap KPK

Sebelumnya, Satgas BLBI kembali menyita aset terkait obligor PT Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, dan pihak terafiliasi.

Ketua Pengarah Satgas BLBI yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan, harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo, seluas 89,01 hektare di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

Penyitaan aset termasuk lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua bangunan hotel.

Tidak Berubah

Mahfud memastikan, manajemen dan kegiatan operasional hotel dan klub golf maupun karyawan tidak berubah.

Adapun pihak Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyanggah keterkaitan dengan Bogor Raya Development.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Satgas BLBI Kalah Lagi! Kali Ini Lawan Perusahaan Besan Setya Novanto”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya