SOLOPOS.COM - Ilustrasi perlindungan data pribadi

Solopos.com, JAKARTA — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa (20/9/2022).

“Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, dalam laporannya mengharapkan UU PDP mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal,” tuturnya.

Baca Juga : Ciri Ciri Data Pribadi Bocor, Apa yang Harus Dilakukan

Secara rinci sistematika RUU PDP, yakni Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi.

Kemudian, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administatif, Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, dan Bab 11 Partisipasi Masyarakat.

Selanjutnya, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan, dan terakhir Bab 16 Ketentuan Penutup.

“Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP,” ungkapnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR, pimpinan fraksi dan pemerintah yang diwakili Menkominfo, Mendagri dan Menkumham. Selain itu akademisi dan kalangan pers atas seluruh perhatian, masukan, dan publikasi yang diberikan selama proses pembahasan.

Baca Juga : Lindungi Data Pribadi dari Serangan Cyber dengan 4 Cara Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya