News
Selasa, 18 Juli 2023 - 13:55 WIB

Tok! Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Anshary Madya Sukma  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G. Plate yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) merugikan keuangan negara mencapai Rp8 triliun dalam kasus tersebut.. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi pembangunan pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS), Johnny G Plate.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan eksepsi keberatan seluruhnya tidak dapat diterima karena telah membahas materi pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan selanjutnya.

Advertisement

“Mengadili satu menyatakan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate tdk dpt diterima,” kata Fahzal saat membaca putusan sela di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023), dilansir Bisnis.com.

Kemudian sesuai pasal dan hukum yang berlaku, Hakim Ketua memerintahkan kepada penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Johnny G Plate.

Advertisement

Kemudian sesuai pasal dan hukum yang berlaku, Hakim Ketua memerintahkan kepada penuntut umum agar melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Johnny G Plate.

Selain itu, Fahzal menegaskan bahwa biaya perkara kasus ini akan ditangguhkan sampai putusan akhir.

“Demikian diputuskan rapat dalam permusyawaratan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi kelas 1A khusus Jakarta Pusat pada Selasa 18 Juni 2023,” pungkasnya.

Advertisement

Kerugian keuangan negara itu ditemukan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tidak hanya itu, Johnny juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan menerima uang dengan total Rp17,8 miliar terkait dengan kasus korupsi menara pemancar atau BTS 4G di kementeriannya itu. 

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 [tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah],” jelas JPU.

Advertisement

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Tok! Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate di Kasus BTS”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif