Solopos.com, PAPUA– Aparat TNI menangkap dua anggota kelompok separatis Papua pimpinan Sabinus Waker. Keduanya diduga sebagai pembakar pesawat pesawat MAF pada awal 2021 lalu.
“Mendapatkan dua orang anggota Pok (kelompok) KSTP Kodap VIII Kabupaten Intan Jaya pimpinan Sabinus Waker. Kedua orang tersebut atas nama Januarius Sani dan Alpon Tipagau,” demikian keterangan di situs Kostrad seperti dikutip detik.com, Jumat (20/8/2021).
Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel
Diterangkan dalam situs tersebut, tim yang membekuk adalah Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY Kostrad.
Baca Juga: Hadiri Vaksinasi di Yonif 413 Sukoharjo, Bupati Etik: Tetap Taat Prokes Ya!
Keduanya ditangkap saat petugas berpatroli di Kampung Holomama, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada Rabu (11/8/2021).
Tim gabungan Titik Kuat Holomama Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY itu dipimpin Lettu (Inf) Dwinanda.
Dansatgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY, Letkol Inf Arfa Yudha Prasetya menuturkan, kedua pria yang dibekuk teridentifikasi dengan ditemukannya kartu tanda pengenal TPNPB-OPM, dokumen tertulis tentang kegiatan, atribut Bintang Kejora, foto dan video giat KSTP, alat komunikasi berupa handy talky (HT) dan HP.
Bakar Pesawat
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Kemudian terungkap salah satu anggota KKB tersebut ikut membakar pesawat MAF pada awal tahun lalu.
“Dari hasil pemeriksaan kedua orang tersebut didapat bahwa atas nama Januarius Sani merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembakaran pesawat MAF di Bandara Kampung Pagamba, Distrik Mbiandoga, Kabupaten Intan Jaya pada tanggal 6 Januari 2021,” katanya.
Hal ini dikuatkan dengan barang bukti video yang terdapat di ponsel Januarius Sani.
Baca Juga: Jos! Pasutri Asal Sragen Ekspor 1.000 Ton Beras ke Arab Saudi
Pangkoopsgab Pinang Sirih 03, Brigjen TNI Susilo mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Satgas Yonif PR 501/BY Kostrad.
Dia memerintahkan Dansektor Honai, Letkol Inf Ary Novrian agar tawanan/KSTP diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Setelah dimintai keterangan, kemudian Satgas Pamtas Mobile Yonif Para Raider 501/BY Kostrad menyerahkan kedua warga tersebut disertai barang bukti kepada pihak Polres Intan Jaya untuk proses lebih lanjut,” tutur Brigjen Susilo.