SOLOPOS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jendral TNI Pramono Edhie Wibowo. dokJIBI/SOLOPOS/Antara

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jendral TNI Pramono Edhie Wibowo. dokJIBI/SOLOPOS/Antara

JAKARTA – Penyerangan Polres Ogan Komering Ulu (OKU) pada 7 Maret 2013 sudah ditangani TNI AD. Anggota TNI yang terlibat sudah diproses dan tinggal menunggu persidangan.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Kejadian 7 Maret 2013, tim investigasi sudah selesaikan kasus ini dalam waktu 1 bulan kurang dari waktu kejadian. 22 maret 2013, 7 Berkas kasus ini sudah dilimpahkan ke Oditur Militer, kasusnya sudah ditunggu di persidangan dan Mahmil,” kata KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo.

Hal itu disampaikan Pramono dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2013).

Pramono tidak mau menyebutkan apa saja bukti keterlibatan anggota TNI AD itu. Hal ini karena bukti itu adalah temuan pihak lain dan butuh dilengkapi lagi oleh TNI AD.

“Tidak akan saya sebutkan di sini apa buktinya, itu temuan dari pihak lain yang saya lengkapi sehingga temuan idnikasi itu, saya ingin menyelesaikan dengan setuntas-tuntasnya,” imbuh Pramono.

Dia menegaskan, hasil ini adalah hasil dari koordinasi dan komunikasi tim investigasi TNI AD dan tim investigasi Polri.

“Sangat jelas kita berangkat dari komunikasi dan koordinasi bersama-sama. Tim koordinasi AD bergerak menyempurnakan hasilnya bersama-sama. Jangan sampai terjadi ada misskomunikasi tang akhirnya dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab. Tim investigasi dari kepolisian dan tim investigasi dari AD, kita cocokkan, klop, kita berangkat,” tegas Pramono.

Pembakaran Mapolres OKU dilakukan 7 Maret 2013 oleh puluhan anggota TNI. Mereka dengan berseragam lengkap menyerbu Polres. Mereka merasa tidak puas atas penanganan kasus penembakan rekan mereka oleh seorang anggota Polantas.

Sebelumnya Pangdam II/Sriwijaya Mayjen Nugroho Widyotomo saat dihubungi detikcom, Rabu (13/3/2013) mengatakan, pihaknya memeriksa 30 personel Batalyon Armed 76/15 Martapura. Namun, dari hasil pemeriksaan dinyatakan beberapa di antara personel yang diperiksa tersebut tidak terlibat dalam insiden Kamis pekan lalu.

“Mereka yang dinyatakan tidak terlibat dikembalikan ke kesatuan,” ujar Nugroho.

Sementara itu, dari enam personel TNI yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Tamtama, Bintara, dan satu Perwira. Masing-masing Serma HMF, Praka DM, Sertu Ir, Koptu Ey, Mayor IA, dan Pratu TM.

“Yang perwira karena dia sebagai penanggungjawab pimpinan di situ dianggap tidak mampu mengendalikan anggotanya di sana,” jelasnya.

Sementara empat personel lainnya diduga terlibat penganiayaan terhadap Kapolsek Martapura yang masih terbaring di rumah sakit di Palembang akibat disangkur tentara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya