SOLOPOS.COM - Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Edy Slamet Irianto (kanan) dan Juru bicara TKN Puteri Komarudin menjawab pertanyaan wartawan di Markas TKN Fanta, Jakarta, Kamis (4/1/2024). (Antara/Fauzan/aa.)

Solopos.com, JAKARTA–Tim Kampanye Nasional Pemilih muda atau TKN Fanta Prabowo-Gibran melalui Fantapreneur menggelar talk show bertajuk Arah Kebijakan Perpajakan Prabowo-Gibran terhadap Pengusaha Muda. Kegiatan ini berkolaborasi dengan Barisan Pengusaha Pejuang (BPP) berlangsung di Fanta HQ, Menteng, Jakarta, Kamis (4/12/2023) malam.

Acara tersebut dihadiri Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran Arief Rosyid Hasan, Wakil Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran yang juga Ketua Dewan Pembina BPP Jakarta Sona Maesana, dan Koordinator Fantapreneur Reno Adityo.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Narasumber yang hadir yakni Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara ?Edy Slamet Irianto, Jubir TKN Prabowo- Gibran Puteri Komarudin, praktisi pajak Andhika Pratama. Diskusi dipandu Farazandy Fidiansyah yang merupakan Ketua BPP Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Puteri Komarudin mengatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran akan memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang baru memulai usahanya, jika memenangi Pilpres 2024.

Menurut Puteri, insentif pajak itu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam kurun waktu tiga tahun pertama usaha baru pelaku UMKM. “Untuk UMKM, kami akan memberikan insentif perpajakan, yaitu tiga tahun bebas pajak, supaya UMKM yang baru ini bisa mengatur dan mengelola dulu siklus keuangannya [cash flow] dulu, setelah itu baru dikenakan pajak,” kata Puteri yang dilansir Antara.

Lebih lanjut, Puteri menyebut program pembebasan pajak tersebut merupakan bentuk keadilan pajak bagi masyarakat, sekaligus mendorong pengusaha di Indonesia untuk terus bertumbuh.

“Karena seleksi kami, strategi yang selektif ini tidak hanya untuk memberikan insentif pajak yang berkeadilan, tetapi juga tetap mendorong supaya dunia usaha ini bisa tetap maju,” jelasnya.

Sementara itu, sebagai langkah menambah pendapatan negara, Puteri menjelaskan Prabowo-Gibran bakal membuat badan penerimaan negara agar penerimaan negara bisa lebih optimal.

“Kami akan menyiapkan badan penerimaan negara juga, supaya menteri keuangan bisa fokus pada pembiayaan dan juga pengelolaan APBN. Sementara untuk penerimaan negara nanti, kepala badan penerimaan negara ini akan berkoordinasi langsung dengan presiden,” ujar Puteri.

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara, Edy Slamet Irianto, menyebut transformasi perpajakan di Indonesia belum berhasil mendongkrak rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga di atas 10 persen.

Edy menjelaskan dengan adanya badan penerimaan pajak, rasio pajak akan meningkat karena dinilai lebih efektif dalam pengelolaannya.

“Karena kebutuhan anggaran makin lama makin besar dan kami perlu melakukan akselerasi pembangunan. Maka, penerima negara itu perlu dikelola oleh lembaga yang mempunyai kewenangan yang setara dengan kementerian lain, supaya ada efektivitas dalam hal kinerjanya dengan berkolaborasi dengan kementerian-kementerian lain,” kata Edy.

Edy Slamet Irianto mengatakan Prabowo-Gibran juga berencana menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) apabila terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, penurunan tarif PPN akan dilakukan pada tahun 2025 guna meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kemungkinan di 2025 kita akan menurunkan tarif untuk PPN yang sekarang 11 persen, meskipun menurut undang-undang itu akan naik 12 persen. Ini untuk memperluas kemampuan untuk membeli dari masyarakat,” kata Edy.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU menetapkan masa kampanye berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya