News
Jumat, 15 September 2023 - 04:38 WIB

TKI Ilegal Ditangkap karena Diduga Jualan Sabu-Sabu

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijaya memperlihatkan barang bukti kasus MS, Kamis (15/9/2023). (ANTARA/novi abdi)

Solopos.com, MAKASSAR — Seorang TKI ilegal di Malaysia berinisial MS, 40, ditangkap atas tuduhan memiliki sabu-sabu seberat 3 kg.

Tersangka MS tercatat sebagai warga Pinrang, Sulawesi Selatan.

Advertisement

“Persisnya 3,073 kg,” kata Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijaya, Kamis (14/9/2023).

Kanit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Candra Silalahi, mengatakan MS adalah TKI ilegal asal Pinrang, yang tidak membawa dokumen sah di Malaysia.

Advertisement

Kanit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Candra Silalahi, mengatakan MS adalah TKI ilegal asal Pinrang, yang tidak membawa dokumen sah di Malaysia.

Lama merantau di negeri seberang, MS kembali ke Indonesia dan berdiam di Kota Balikpapan di RT 04, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.

Menurut Nyoman, MS diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangan, Balikpapan Barat, pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 00.15 Wita.

Advertisement

Rutenya yaitu Sarawak, masuk Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan akhirnya di Balikpapan.

Penelusuran polisi menemukan MS, yang tanpa perlawanan diringkus aparat.

Polisi menemukan dua bungkusan teh China yang setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu.

Advertisement

Setelah ditimbang, diketahui masing-masing beratnya 1 kg.

Polisi terus menginterogasi MS, hingga empat jam kemudian MS mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di kawasan Kariangau.

Tak buang waktu, aparat menggerebek rumah tersebut, dan menemukan satu lagi bungkusan teh cina yang sudah dikemas plastik warna hitam.

Advertisement

“MS dijanjikan orang yang dia sebut bos bayaran Rp50 juta untuk setiap pengantaran barang,” kata Ipda Candra.

Kepadanya MS mengaku, uang bayaran itu akan digunakan untuk bayar utang keluarga.

Namun, melihat dari jumlah narkoba yang coba diedarkannya, MS yang kelahiran 31 Desember 2001 itu justru terancam hukuman mati sebagaimana disebutkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Polisi masih akan terus mengembangkan kasus ini. Untuk sementara, MS dianggap berperan sebagai kuri.

“Bisa saja nanti berubah berdasar fakta dan pengakuan yang didapatkan. Begitu pula mengenai lokasi atau kota tempat dia mengedarkan,” ujarnya lagi.

Setelah menyisihkan sebanyak 5 gram, polisi kemudian memusnahkan seluruh serbuk sabu yang tersisa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif