SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Sekjen DPP PDIP Tjahjo Kumolo mengimbau agar pemerintah dan DPR tidak melakukan revisi terhadap UU Pilkada secara mendadak. Apalagi jika itu dilakukan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

Mengomentari pernyataan Menteri Dalam Negeri (menagri) Gamawan Fauzi, bahwa orang yang pernah berzina tidak boleh menjadi bupati, Tjahjo menyatakan klausul mengenai hal seperti itu sudah menjadi pertimbangan partai politik, sehingga tak perlu memasukkannya lagi dalam undang-undang.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Jangan mengusulkan perubahan undang-undang yang memasukkan suatu pasal soal kekhawatiran itu,” kata Tjahjo di DPP PDIP,  Kamis (22/4). “Itu sudah menjadi pertimbangan partai politik. Apakah yang seperti itu pantas masuk undang-undang?”

Tjahjo menambahkan mekanisme penyeleksian di partai politik sebelum mengajukan seseorang atau pasangan sebagai calon kepala daerah kepada masyarakat sudah pasti akan sangat ketat dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

“Saya kira, orang yang secara umum terindikasi tidak baik, kan tidak akan mungkin dipilih oleh masyarakat, tidak akan dipilih oleh partai politik,” kata Tjahjo.

Lebih lanjut, Tjahjo menilai faktor berzina harus ada ukuran yang jelas seperti keputusan hukum. Selain itu, jika ada fakta dari masyarakat seperti misalnya bukti film atau foto yang berkenaan dengan hal tersebut itu juga tak bisa diabaikan. Sebab, menurut dia, opini masyarakat mengenai hal-hal semacam itu memang cukup kuat mempengaruhi dukungan.

“Penilaiannya ada pada masyarakat yang mempunyai hak pilih,” kata Tjahjo.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya