SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Selain Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, KPK juga berencana memeriksa Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo. Baik Mega maupun Tjahjo akan didengar keterangannya sebagai saksi meringankan.

“??Benar saksi meringankan,” tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi, Senin (21/2).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Mereka akan dipanggil sebagai saksi meringankan dalam kasus suap Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Gultom. Kebetulan yang meminta Mega dan Tjahjo jadi saksi a de charge adalah kader PDIP yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu Max Moein dan Poltak Sitorus.

Mega dipastikan tidak akan menghadiri pemeriksaan. PDIP sudah mengirimkan Trimedya Panjaitan, Ketua DPP bidang hukum serta Tjahjo. Mereka akan meminta penjelasan KPK soal rencana pemanggilan Mega.

Belum ada kejelasan apakah kehadiran Tjahjo untuk mempertanyakan maksud rencana KPK atau justru untuk memenuhi panggilan. Namun, Tjahjo terlihat membawa beberapa berkas.

“Berkas terkait pemeriksaan,” kata Tjahjo sesaat sebelum masuk ke Gedung KPK.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya