SOLOPOS.COM - Selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharuddin saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023) (ANTARA/Walda).

Solopos.com, SOLOSelebgram Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharuddin ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat karena kasus dugaan penipuan pada Selasa (14/3/2023).

Pemilik akun Instagram @ajudan_pribadi itu menjual mobil fiktif kepada pengusaha berinisial AL. Korban mengalami kerugian senilai Rp1,3 miliar.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Akbar mengakui perbuatannya. Dia mengaku hasil kejahatannya memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ya, saya mohon maaf. Buat kebutuhan hidup dan itu saja,” kata dia dikutip dari Antara.

Tidak banyak hal yang Akbar katakan selama jumpa pers. Dia hanya mengaku menyesal dan berjanji akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Muhammad Syahduddi menginformasikan tersangka Akbar menipu korban dengan modus menjual mobil fiktif.

“Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif,” ucap Syahduddi.

Penipuan terjadi pada 2 Desember 2021. Saat itu, Akbar menghubungi AL, seorang pengusaha, menawarkan dua unit mobil.

Akbar menawarkan Toyota Land Cruiser produksi 2019 seharga Rp400 juta dan mobil Mercedes Benz produksi 2021 seharga Rp950 juta.

AL setuju dengan harga tersebut dan mulai membayar secara bertahap kepada Akbar.

AL mentransfer uang senilai Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Setelah itu, korban kembali mentransfer uang Rp750 juta untuk pembelian mobil Mercedes Benz pada 6 Desember 2021.

“Sisanya sebesar 200 juta rupiah ditransfer pada 14 Desember 2021,” ulas Syahduddi.

Seiring berjalannya waktu, Akbar tidak kunjung menyerahkan mobil yang sudah dibeli kepada AL. Pada sisi lain, Akbar semakin sulit dihubungi.

Atas kondisi itu AL melalui pengacaranya mengirim somasi kepada Akbar. Namun, Akbar tak menggubris. Kemudian AL melapor ke polsi.

Polres Metro Jakarta Barat juga pernah melayangkan surat panggilan kepada Akbar namun dia tidak merespons.

Akbar akhirnya ditangkap di Makassar saat sedang mengendarai sepeda motor. Polisi sudah menetapkan Akbar sebagai tersangka.

“Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara,” kata Syahduddi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya