SOLOPOS.COM - Sejumlah wara lansia dan ODGJ melakukan pencoblosan di Griya PMI Solo didampingi relawan, Rabu (14/2/2024). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, JAKARTA – Lembaga pemantau pemilu Jaga Pemilu menemukan 914 kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 berdasarkan laporan yang dihimpun mulai 29 Agustus 2023 hingga 19 Maret 2024.

“Dari 914 kasus, yang kami verifikasi, filter, saring itu ada 658 kasus,” kata Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa (26/3/2024), dilansir Antara.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Luky lantas menjelaskan dari 658 temuan yang sudah diverifikasi terdapat 210 kasus yang dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sementara itu, ia menjelaskan dari ratusan temuan tersebut terinci sembilan jenis pelanggaran pemilu, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah, netralitas aparatur penyelenggara negara, pelanggaran kampanye seperti melibatkan anak-anak, politik uang, maupun adanya intimidasi.

Selanjutnya, kata dia, kampanye di masa tenang, sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), rekapitulasi yang menyimpang, serta pelanggaran kode etik.

“Dari sembilan jenis pelanggaran yang kami klasifikasi ini, kalau ditanya apa yang paling besar? 24 persen terkait dengan laporan Sirekap,” ujarnya.

Adapun untuk pelaku pelanggaran Pemilu, Ia menyebut sebanyak 55 persen dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Ia menjelaskan terdapat dua kategori pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara, yaitu inkompetensi dalam menjalankan proses pemilu, dan kesengajaan atau manipulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya