SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Untung Wiyono (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SEMARANG — Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono memohon agar eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap dirinya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Cipinang, Jakarta.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng telah mengirimkan surat pemanggilan eksekusi ketiga kepada Untung.
Permohonan Untung Wiyono tersebut disampaikan, melalaui pengacaranya, Dani Sriyanto kepada wartawan di Semarang, Selasa (2/12/2012). Alasannya, menurut dia, karena saat ini mantan Bupati Sragen tersebut telah tercatat resmi sebagai penduduk DKI Jakarta.

“Pak Untung sekarang tinggal di daerah Condet, Jakarta Kota dan telah memiliki e-KTP DKI Jakarta,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut pengacara asal Semarang ini, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Kejakti Jateng dan Kejaksaan Negeri Sragen agar pelaksanaan eksekusi kleinnya dilakukan di LP Klas IA Cipinang.

Surat permohonan juga dikimkan kepada Menteri Hukum & HAM, Kejaksaan Agung, Kanwil Departemen Hukum & HAM DKI Jakarta, serta Kanwil Departemen Hukum & HAM Jateng.

”Kami berharap permohonan ini bisa dikabulkan,” katanya berharap.

Dia mengaku kliennya sudah menerima surat panggilan eksekusi ketiga dari Kejati Jateng dan Kejari Sragen. “Pada intinya Pak Untung bersikap kooperatif dan siap melaksanakan eksekusi,” imbuhnya.

Hanya, menurut dia, yang menjadi permasalahan salinan resmi putusan MA yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Untung Wiyono belum diterima. Sebab menurut ia, kliennya dan dirinya hanya menerima petikan putusan MA yang dikirim Kejakti melalui faksimili.

”Kalau hanya berupa petikan apakah bisa dipertanggungjawabkan keasliannya, karena banyak putusan MA yang ternyata palsu,” tandasnya.

Dengan belum diterimanya salinan putusan MA itu, sambung Dani, pihaknya juga tak bisa mengajukan upaya hukum peninjaun kembali (PK).

”Bagaimana mau mengajukan PK, salinan putusan dari MA saja belum kami terima,” pungkasnya.

Seperti diketahui sidang majelis kasasi MA yang dipimpin majelis hakim Artidjo Alkautsar dengan hakim anggota Leo Hutagalung dan Suratmin pada 18 September 2012 lalu, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Untung.

Selain itu juga denda uang senilai Rp200 juta, serta mengganti uang kerugian negara senilai Rp11 miliar.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jateng, Eko Suwarni, mengatakan telah melayangkan pemanggilan eksekusi kali ketiga kepada Untung Wiyono. ”Surat sudah dikirimkan beberapa hari lalu. Kalau besok Rabu [5/12/2012], Untung Wiyono tak datang, akan dilakukan penjemputan paksa,” tandas dia.

Menanggapi permohonan agar eksekusi di LP Cipinan, Jakarta, Eko menyatakan bukan menjadi kewenangan kejaksaan.
”Eksekusi yang diajukan kepada Untung adalah ke LP Kedungpane Semarang, bukan LP Cipinang Jakarta,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya