SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Timwas Century akan mengundang Arga Tirta Kirana, ibunda Alanda Kariza, yang dituntut 10 tahun dan denda Rp 10 miliar dalam kasus Century. Arga akan ditanya pencairan dana Bank Century.

“Timwas akan korek informasi lebih dalam soal pencairan dana Bank Century. Kita harapkan ada informasi baru dari keterangannya,” ujar anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (16/2).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Politisi Golkar ini mengatakan, keterangan Arga yang akan diundang pukul 14.00 WIB nanti sangat bermanfaat bagi Timwas Century. Menurut dia, ada keganjilan pencairan dana bailout Bank Century.

“Kita akan minta keterangan siapa yang memberi izin dalam pencairan tunai dalam jumlah yang besar dalam kasus Century,” ujarnya.

Arga dan pegawai bank Century lainnya, Linda Angsawinata didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Arga bersama-sama Linda dinilai Jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.

Bagi sejumlah pihak, tuntutan dan dakwaan ini dirasa aneh. Sebab, sebagai karyawan biasa Arga dituntut lebih tinggi dari bos Century. Lewat blog Alanda, simpati pun terus mengalir, termasuk dari Dewan.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya