SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Komjen Pol Timur Pradopo tinggal selangkah lagi menjadi Kapolri. Timur diharapkan mampu mengusut tuntas 150 perusahaan yang diduga terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

“Calon Kapolri harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan sejumlah kasus besar yang telah menjadi ekspektasi publik, diantaranya dugaan suap terhadap Gayus Tambunan yang dilakukan 150 perusahaan terkait pembayaran pajak,” ujar anggota Komisi III DPR dari FPKS, Nasir Jamil, kepada detikcom, Sabtu (9/10).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Selain itu, Nasir menuturkan, ada pekerjaan berat lain yang harus dituntaskan Timur sebagai Kapolri baru. Timur harus dapat membersihkan nama institusi Polri dari kasus rekening gendut yang mencurigakan milik Jenderal Polri.

“Juga dugaan rekening gendut mencurigakan yang dimiliki sejumlah Pati di Polri, dan membersihkan rumah polisi dari cukong hitam. Ini harus menjadi agenda Polri dalam 100 hari pertama Kapolri baru bekerja,” tegas Nasir.

Selain itu, Nasir menuturkan, Kapolri baru harus memiliki visi untuk melakukan reformasi di tubuh Polri. Reformasi yang bagus akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang perlahan luntur.

“Institusi Polri juga perlu dirampingkan dan kompetensi dan kualifikasi aparat Polri baik dalam tugas Kepolisian maupun administrasi. Akuntabilitas Polri baik internal maupun eksternal harus dipastikan lebih baik dijalankan,” imbau Nasir.

Nasir menuturkan, Komisi III DPR akan mengadakan rapat internal untuk membahas mekanisme fit and proper test Kapolri, Senin depan. DPR akan memutuskan kelanjutan nasib Timur sebelum Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri Pensiun akhir bulan ini.

Sampai saat ini posisi Komjen Timur di atas angin. Mayoritas fraksi di DPR sudah memberikan dukungan posisi Kapolri diisi Komjen Timur.

Namun demikian pemanggilan Komjen Timur oleh Pimpinan DPR menuai mosi tidak percaya Komisi III DPR kepada Pimpinan DPR. Hampir semua anggota Komisi III DPR memprotes keras dan membubuhkan tandatangan dalam mosi tidak percaya tersebut.

Namun Pimpinan DPR tidak merasa melakukan kesalahan. Pimpinan DPR merasa berhak memanggil siapapun ke DPR. Pimpinan DPR memperingatkan agar anggota Komisi III DPR menghormati Pimpinan DPR.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya