SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan tim pengawas internal untuk memeriksa Ketua nonaktif KPK Antasari Azhar. Tim akan mulai melakukan pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

“Akan meluncur pada pukul 10.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (19/8).

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Pemeriksaan kemungkinan besar dilakukan di penjara. Sementara tim yang berangkat dipimpin oleh Direktur Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Chesna Fizetty Anwar.

“Teknisnya tim yang lebih tahu,” tegasnya.

Antasari sebelumnya diduga telah melanggar kode etik pimpinan KPK karena menemui Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja di Singapura. Anggoro, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya