SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim Megawati/Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla/Wiranto, menyatakan keberatan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi jaksa pengacara negara (JPN) dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8).

Tim Megawati/Prabowo melalui kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, menyatakan, menolak dan keberatan JPN sebagai kuasa hukum termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Tidak ada alasan JPN berwenang menghadiri dalam sengketa perkara pemilu,” katanya.

Hal tersebut, menurut dia, karena Kejagung bertanggung jawab langsung kepada Presiden yang saat ini dipegang Susilo Bambang Yudhoyono yang juga sebagai capres.

“Kami mohon MK untuk memperhatikan/menimbang dan mengabulkan permohonan ini, demi menjaga integritas dan obyektivitas,” katanya.

Hal senada dikatakan oleh kuasa hukum JK/WIN, Chairuman Harahap yang menyatakan MK tersebut mengadili perselisihan bukan obyek atau perdata.

“Maka tentu tidak patut kalau JPN mewakili KPU dalam forum MK,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK, Mahfud MD, menanggapi keberatan tersebut, menyatakan, pada prinsipnya, siapapun boleh maju dalam persidangan di MK.

“Kita tidak pernah mempersoalkan mewakili diri sendiri atau orang lain. Kejaksaan juga sudah pernah menjadi kuasa hukum KPU, banyak yang kalah juga,” katanya.

“Kami menjamin indepedensi, sidang dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, dalam sidang sengketa hasil penghitungan suara tersebut, dihadiri oleh pasangan nomor urut satu, yakni, Megawati/Prabowo.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya