SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas kepolisian mengangkut kendaraan patroli milik Polresta Kupang Kota yang dibakar oleh sejumlah oknum TNI akibat perkelahian antara sejumlah anggota TNI dan anggota Polisi di Lai Lai Besi Kopan, Kota Kupang, NTT, Kamis (20/4/2023) dini hari. Akibat perkelahian tersebut satu unit kendaraan patroli terbakar, tiga unit motor rusak, dan tiga pos pengamanan dan pelayanan Idul Fitri 1444 Hijriah rusak. ANTARA FOTO/Gamaliel/Kh/YU

Solopos.com, JAKARTA — TNI membentuk tim investigasi guna menyelidiki bentrok TNI Vs Polisi di GOR Oepoi, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sanksi dari masing-masing instansi menanti pihak-pihak yang terlibat dalam bentrok tersebut.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin mengaku telah menyiapkan sejumlah pasal untuk memberikan dampak jera bagi prajurit yang terlibat.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Secara rinci, pasal yang akan diberikan kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam kerusuhan tersebut antara lain, pasal 170 KUHP terkait dengan perusakan secara bersama-sama, dan pasal 192 KUHP terkait dengan kerusakan terhadap fasilitas lalu lintas, dengan ancaman dijerat 7-9 tahun maksimal. Kemudian pasal 103 KUHPN dengan ancaman dijerat 2 tahun.

Edwin berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. Ia juga menyesalkan insiden keributan yang menimpa personel TNI dan Polri.

“Ini sudah pertentangan dengan apa yang disampaikan panglima TNI,” katanya. Menurut dia, Panglima TNI Yudo Margono sudah menginstruksikan kepada Pos Pengamanan (Pos Pam) TNI dan Puspom TNI AD untuk melaksanakan tindakan tegas bagi para oknum prajurit yang terlibat keributan ini.

“Pada saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan paralel,” tambah dia.

Edwin mengaku telah melakukan pemeriksaan paralel, akan tetapi pihaknya belum menentukan tersangka keributan GOR Oepoi Kota Kupang. Sebab, pemeriksaan masih terus dilakukan sampai saat ini.

Kendati demikian, sudah ada beberapa personel yang diperiksa. Ia menyebutkan Puspom TNI sudah memeriksa tiga prajurit dari Datasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang yang saat kejadian bertugas sebagai tim pengamanan dalam pertandingan final futsal di GOR Oepoi.

Puspom TNI juga sudah meminta keterangan dari para pendukung yang hadir dalam pertandingan itu. Kemudian Polda NTT juga sudah memeriksa prajurit yang melaksanakan tindakan di sana.

Sebelumnya, Institusi Polri dan TNI di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sepakat bahwa proses hukum bagi para pelaku bentrok antara oknum TNI dan oknum Polisi di wilayah hukum Polda NTT akan diproses di institusi masing-masing.

“Nantinya proses penyelidikan serta investigasi akan diserahkan kepada masing-masing kesatuan, dan nantinya masing-masing kesatuan yang akan melakukan penindakan dan proses hukum kepada anggotanya yang terlibat,” kata Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma di Kupang, Kamis (20/4/2023).

Dia mengatakan keputusan tersebut merupakan suatu kesepakatan bersama untuk melakukan penindakan ke dalam terhadap personel yang terlibat secara langsung dalam kasus tersebut.

Namun, sambungnya, proses penindakan butuh waktu lantaran masih dalam tahapan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut dia, dalam aksi pembakaran tersebut ada juga oknum TNI, tetapi ada juga masyarakat yang terlibat langsung dalam aksi tersebut, sehingga pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut.

 

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya