Tempat penampungan ilegal calon TKI digerebek.
Solopos.com, KARANGANYAR – Tim dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Balai Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI Jawa Tengah (Jateng) menggerebek tempat penampungan ilegal TKI di depan SPBU Doplang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, Kamis (12/1/2017) malam.
Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital
Turut serta dalam kegiatan itu petugas dari Subdit Pemberdayaan PPNS Ditreskrimsus Mabes Polri. Pantauan Mereka berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air, seperti Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB); Kediri dan Trenggalek, Jawa Timur (Jatim); dan Magelang, Jateng. Mereka berada di tempat penampungan milik Alan Hermawan lebih kurang sepekan. Penggerebekan dipimpin Deputi Penempatan TKI BNP2TKI, Agusdin Subiantoro. Saat diwawancara wartawan dia mengatakan informasi adanya tempat penampungan ilegal calon TKI diterima Desember 2016. Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh petugas. Dia menjelaskan penempatan TKI tidak boleh dilakukan oleh individu, melainkan harus oleh perusahaan. “Penempatan TKI oleh individu dilarang oleh undang-undang. Penempatan hanya bisa dilakukan perusahaan, apalagi TKI pembantu rumah tangga,” kata dia.