SOLOPOS.COM - Kepala BP3TKI Jateng, A.B. Rahman, berbincang dengan beberapa calon TKI saat penggerebekan tempat penampungan ilegal calon TKI di Doplang, Karangpandan, Karanganyar, Kamis (12/1/2017) malam. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Tempat penampungan ilegal calon TKI digerebek.

Solopos.com, KARANGANYAR – Tim dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Balai Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI Jawa Tengah (Jateng) menggerebek tempat penampungan ilegal TKI di depan SPBU Doplang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, Kamis (12/1/2017) malam.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Turut serta dalam kegiatan itu petugas dari Subdit Pemberdayaan PPNS Ditreskrimsus Mabes Polri. Pantauan , dalam penggerebekan tersebut tim menemukan 12 perempuan calon TKI yang tengah menunggu pemberangkatan ke Singapura dan negara lain.

Mereka berasal dari sejumlah daerah di Tanah Air, seperti Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB); Kediri dan Trenggalek, Jawa Timur (Jatim); dan Magelang, Jateng. Mereka berada di tempat penampungan milik Alan Hermawan lebih kurang sepekan.

Penggerebekan dipimpin Deputi Penempatan TKI BNP2TKI, Agusdin Subiantoro. Saat diwawancara wartawan dia mengatakan informasi adanya tempat penampungan ilegal calon TKI diterima Desember 2016. Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh petugas.

Dia menjelaskan penempatan TKI tidak boleh dilakukan oleh individu, melainkan harus oleh perusahaan.

“Penempatan TKI oleh individu dilarang oleh undang-undang. Penempatan hanya bisa dilakukan perusahaan, apalagi TKI pembantu rumah tangga,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya