Solopos.com, JAKARTA — Tim dokter forensik melakukan proses autopsi terhadap dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan, berinisial NBR, 16, dan NDA, 13, di Tempat Permakaman Umum (TPU) Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (5/11/2022).
Autopsi dengan proses ekshumasi tersebut mulai dilaksanakan pukul 09.15 WIB diawali dengan penggalian dua makam korban tragedi Kanjuruhan itu.
Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif
Ayah dari dua korban tersebut, Devi Athok, menangis saat memasuki tenda, tempat autopsi oleh tim dokter.
Ia kemudian ditenangkan oleh sejumlah rekan-rekan Aremania.
Baca Juga: Komnas HAM: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Harusnya Lebih dari Enam
Di lokasi tersebut terlihat sejumlah petugas kepolisian berjaga agar pelaksanaan proses autopsi bisa berjalan dengan baik.
Selain itu, sejumlah perwakilan dari Aremania turut mengawasi proses autopsi yang dilakukan oleh tim dokter dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jawa Timur.
Autopsi dilakukan terhadap dua korban tragedi di Stadion Kanjuruhan pasca laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 itu untuk mencari penyebab utama kematian korban.
Baca Juga: Diperiksa Lagi terkait Kasus Kanjuruhan, Iwan Bule Hanya Didampingi Kuasa Hukum
Keduanya remaja Aremania itu dimakamkan di TPU Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Mereka dimakamkan berdampingan dengan ibu mereka yang turut menjadi menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya, Devi Athok sempat tidak mengizinkan dilakukan autopsi terhadap jenazah kedua anaknya.
Baca Juga: Komnas HAM: 45 Tembakan Gas Air Mata Picu 135 Nyawa Melayang di Malang
Saat itu, Polda Jawa Timur menyatakan pihak keluarga korban tidak menyetujui proses autopsi.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3.
Kekalahan Arema FC itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM, Ini Alasannya
Polisi lantas berusaha menghalau hingga bermunculan tembakan gas air mata di lapangan dan tribune.
Akibatnya, sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia karena patah tulang, trauma di kepala dan leher, serta asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.
Selain itu, ratusan orang mengalami luka ringan hingga luka berat.