SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengendara terkena tilang manual. (Instagram @tmcpoldametro)

Solopos.com, AMBON — Tilang manual untuk pelanggar lalu lintas hanya boleh dilakukan anggota Polantas yang memiliki sertifikat atau skep penyidik dan penyidik pembantu.

Hal itu disampaikan Kabag Bin Ops Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku, Kompol Thomas Siahaya, seperti dikutip Solopos.com dari laman resmi www.humas.polri.go.id, Senin (24/7/2023).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Menurut Kompol Siahaya, tilang manual yang akan diberlakukan Ditlantas Polda Maluku dan jajaran berdasarkan telegram Kapolri.

Meski begitu, proses tilang manual tidak dapat dilakukan oleh semua anggota Polantas.

“Sesuai dengan TR (telegram) Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu, kemudian dalam pelaksanaan tilang kami tidak stasioner tapi kita mobile dengan target yang kasat mata,” jelasnya.

Sebelum diberlakukan tilang manual, Kompol Siahaya mengaku Polri akan memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat.

Harapannya masyarakat pengguna jalan bisa paham dan mengerti.

“Perlu juga kami sampaikan saat ini Ditlantas Polda Maluku sedang melaksanakan operasi kewilayahan Patuh Salawaku. Tujuannya untuk menurunkan angka korban jiwa akibat laka lantas dan meningkatkan tertib berlalulintas. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari,” katanya.

Ketua Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, mengaku penerapan tilang manual banyak membuat masyarakat terkejut.

Pasalnya, sebelumnya Kapolri sudah membuat aturan bahwa tilang hanya diberlakukan secara elektronik.

“Kami mau katakan bahwa publik juga sempat terkejut setelah adanya telegram Kapolri terkait diberlakukan tilang manual ini, padahal sebelumnya dengan tilang elektronik juga cukup ideal sebagaimana ke depan nanti semua sistem pemerintahan yang ada pada kita akan berbasis elektronik,” katanya.

Senada, Kasatlantas Polres Paser, Polda Kaltim, AKP Toni menginformasikan bahwa tindakan tilang manual kepada pengendara bermotor yang melanggar aturan lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh polisi yang memiliki sertifikat atau skep Penyidik dan penyidik pembantu.

“Sesuai telegram Kapolri, tilang manual hanya boleh dilakukan anggota Polantas yang punya sertifikat dan Skep penyidik atau penyidik pembantu,” kata Toni di Tanah Grogot, Paser, Senin, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia mengatakan belum semua anggota Satlantas yang di lapangan memiliki sertifikat namun secara bertahap mereka akan mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) agar bisa mendapatkan sertifikat.

“Belum semua, tapi secara bertahap mereka akan mengikuti pendidikan kejuruan agar memiliki sertifikat, ” katanya.

Praktisi hukum Amar’s Law Firm, Mukhtar Amar mengatakan masyarakat yang ditengarai melakukan pelanggaran punya hak menolak ditilang manual jika petugas tidak bisa menunjukkan sertifikat.

“Jika mengacu pada instruksi Kakorlantas maka pengemudi mobil atau pengendara motor bisa menolak,” kata Mukhtar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya