SOLOPOS.COM - Ilustrasi tilang. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sebelumnya sempat dihapus, dengan catatan dapat dilaporkan apabila ada anggota yang meminta uang damai alias pungli (pungutan liar).

Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho mengatakan, tilang manual diberlakukan berdasarkan hasil evaluasi. Bahkan, sudah ada surat keputusan penerapan tilang manual yang dikeluarkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas).

Promosi Indeks Bisnis UMKM BRI: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat tapi Prospektif

Sandi menjelaskan, Korlantas menerapkan tilang manual lantaran belum semua daerah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Namun, bukan berarti penerapan ETLE tidak efektif, namun penerapan tilang manual diberlakukan guna memperluas cakupan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

“Tidak semua daerah sudah ter-cover dengan ETLE. Selain itu, ada beberapa kejadian yang menimpa masyarakat, khususnya kecelakaan lalu lintas karena melanggar aturan yang tidak ter-cover ETLE,” jelas Kadivhumas, Selasa (16/5/23), mengutip laman Tribratanews.

Selain itu, lanjut Kadivhumas, beberapa pengguna juga ditemukan mencopot plat nomor atau menekuknya agar tidak dideteksi ETLE. 

Oleh sebab itu, tilang manual diberlakukan sampai seluruh daerah terpasang ETLE.

“Petugas yang sudah tersertifikasi yang boleh menindak, kalau belum tersertifikasi ya tidak boleh menindak. Apabila ada penyalahgunaan wewenang silakan lapor dan tegur kami,” ujar Kadivhumas.

Sejak tilang manual ditiadakan per Oktober 2022, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan meningkat pada lokasi yang tidak terjangkau tilang elektronik.

Saat ini, sistem elektronik sudah diterapkan di 34 Polda dan 119 Polres baik menggunakan kamera statis atau bergerak. 

Polri pun akan melakukan pengawasan secara melekat dan berjenjang termasuk sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pungutan liar (pungli) di lapangan.

“Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan,” tutur Irjen Pol. Sandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya