SOLOPOS.COM - KA Prambanan Ekspress yang segera digantikan KRL Solo-Jogja (JIBI/Solopos/Dok)

JOGJA — PT Kereta Api memberlakukan aturan baru untuk pembayaran penggantian pembatalan tiket kereta api.

Peraturan baru itu adalah, pembayaran dilakukan dalam tenggat waktu 30 hingga 45 hari setelah penumpang mengajukan permohonan pembatalan tiket.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Aturan baru ini berlaku untuk pembatalan tiket kereta api jarak jauh dan menengah di semua kelas pelayanan mulai Jumat (1/3/2013),” kata Kepala Humas PT Kereta Api Daerah Operasi VI Jogja Sri Winarto di Yogyakarta, Senin (4/3/2013).

Menurut dia, peraturan baru mengenai pembatalan tiket kereta api tersebut dilakukan untuk mengantisipasi praktik percaloan yang hingga kini masih terus dikeluhkan oleh penumpang, sekaligus meningkatkan tertib pelayanan.

Pada aturan lama, pembatalan tiket paling lambat dilakukan 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api dengan dikenakan bea administrasi 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan.

Berdasarkan data dari PT Kereta Api, setiap 50.000 penjualan tiket, sekitar 20 persen dari tiket tersebut dibatalkan.

“Kemudahan reservasi online dan cara pembatalan tiket justru dimanfaatkan oleh oknum calo. Cukup banyaknya pembatalan tiket tersebut diindikasikan dari praktik percaloan,” lanjut Winarto.

Pada aturan baru, permohonan pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Pembatalan dapat dilakukan di semua stasiun online dengan menyertakan fotokopi kartu identitas sesuai dengan nama yang tercetak di tiket dan mengisi formulir yang sudah disesdiakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya