SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (Andi Rambe/JIBI/Bisnis Indonesia)

Tiket kereta api kelas ekonomi mendapatkan subsidi sehingga harganya menjadi Rp50.000. Pemesanan tiket KA ekonomi untuk keberangkatan 1 Maret-19 Juni 2015 dilayani mulai Kamis (15/1/2015).

Solopos.com, SOLO – Tiket kereta api (KA) kelas ekonomi jarak jauh yang mendapat subsidi atau public service obligation (PSO) saat ini sudah mulai bisa dipesan.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Manager Corporate Communications PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) VI/Yogyakarta, Bambang Setiyo Prayitno, menyampaikan subsidi tiket KA kelas ekonomi jarak jauh mulai berlaku pada 1 Maret 2015.

Penjualan tiket KA jarak jauh biasanya dilakukan 90 hari sebelum keberangkatan. Namun penjualan tiket ini dimulai pada Kamis (15/1/2015).

KA ekonomi jarak jauh yang berangkat dari Daops VI antara lain KA Bengawan relasi Purwosari-Pasar Senen, KA Progo relasi Lempuyangan-Pasar Senen, dan KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan-Banyuwangi. Semua tarif KA ekonomi tersebut dibanderol dengan harga Rp50.000 setelah mendapat subsidi.

“Calon penumpang sudah bisa memesan tiket KA untuk keberangkatan 1 Maret sampai dengan 19 Juni mulai sekarang. Pemesanan bisa dilakukan seperti biasa, di external channel, via internet, dan stasiun yang sudah online,” tutur Bambang kepada , kemarin.

Dia mengatakan bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket KA ekonomi jarak jauh dengan keberangkatan 1 Maret-19 Juni 2015 yang bertarif normal (belum PSO), selisih harga tiket akan dikembalikan setelah penumpang melakukan perjalanan.

Pengembalian kelebihan harga, kata dia, akan dilakukan stasiun tujuan dengan batas pengambilan maksimal tiga hari setelah jadwal kedatangan KA. Kelebihan harga tiket akan langsung dibayar tanpa ada pengurangan.

Sementara itu, bagi penumpang yang melakukan pembatalan tiket KA jarak jauh untuk semua kelas, dapat dilakukan di Stasiun Yogyakarta, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Solo Balapan minimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Pembatalan harus dilakukan langsung oleh penumpang yang bersangkutan dengan menyerahkan tiket dan fotokopi identitas serta menunjukkan identitas asli.

Apabila pembatalan bukan oleh pemilik tiket, pemohon wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket dengan tetap menunjukkan identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan foto kopinya.

Pembatalan tiket ini dikenakan biaya administrasi sebanyak 25% dari harga tiket di luar biaya pesan dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di PT KAI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya