SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Tiga tersangka kasus dugaan korupsi program kompensasi pengurangan subsidi (PKPS) BBM, dilimpahkan Kejaksaan Negeri Solo ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (25/3). Mereka terkena dakwaan berlapis.

Hal itu disampaikan Panitera Muda Pidana PN Solo Sunarto SH kepada wartawan di ruang kerjanya. Pelimpahan tersebut ditunjukan melalui surat No 46/Pid.Sus/2010/PN.Ska untuk tersangka Drs Ambar Kuato dan No 47/Pid.Sus/2010/PN.Ska untuk tersangka Adi Buntaran dan Naman. Sunarto menjelaskan, berkas pelimpahan yang diterimanya akan dilanjutkan ke pembuatan register perkara.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Setelah ini, kami buatkan register dulu,” jelasnya. Setelah itu, ia akan meminta penetapan dan penunjukan majelis hakim kepada ketua pengadilan.

Ketika ditanya wartawan mengenai penjadwalan sidang dan proses penahanan terhadap ketiga tersangka, Sunarto menjawab, jadwal sidang dan keputusan untuk menahan ketiga tersangka merupakan wewenang hakim.

Dalam berkas pelimpahan tersebut, diterangkan adanya dakwaan berlapis terhadap ketiga tersangka. Dakwaan pertama primernya adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan dakwaan subsider Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Untuk dakwaan kedua adalah Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang UU No 20 Tahun 2001 mengenai perubahan atas UU No 31 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kasus tersebut dilimpahkan Kejari Solo melalui Kasubsi Penuntutan Kejari Solo, Arief Kurniawan.

Ketiga tersangka merupakan mantan pegawai Irjen Depkes yang menjadi tim verifikasi PKPS BBM. Ambar Kuato, saat itu menjadi ketua tim verifikasi, dan Adi Buntaran SH serta Naman SH, selaku anggota tim. Kasus tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp 673.101.293.

m85

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya