SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Senin (29/3), kembali melanjutkan sidang perkara dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi.

“Tiga terdakwa lainnya dalam kasus ini akan bersaksi untuk pak Dudhie,” kata pengacara Dudhie, Amir Karyatin,  Senin (29/3). “Pak Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yandhu akan hadir.”

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Selain tiga terdakwa itu, jaksa juga akan menghadirkan dua saksi lainnya yakni mantan anggota Komis Keuangan dan Perbankan M Iqbal dan Sutanto Pranoto.

Dalam surat dakwaan, empat terdakwa menerima cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui Ahmad Hakim Safari Malangjudo alias Arie Malang Judo.

Selain itu, berdasarkan berkas laporan yang Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan pelapor Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, disebutkan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan Dudhie Makmum Murod, Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan kawan-kawan menerima cek perjalanan.

Cek itu diterima karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Nilai keseluruhan cek adalah sekitar Rp 24 miliar.

Oleh karena itu, Dudhie cs dapat disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya