SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Polsek Banjarsari menangkap tiga pejudi kelas teri di pangkalan angkot 06 Kadipiro, Banjarsari, Kamis (26/8) pukul 03.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Espos, tiga tersangka yang ditangkap polisi yakni Juwahir alias Benthet, 52, warga Cinderejo Kidul, Gilingan, Banjarsari, Widodo alias Bagong, 42, warga Tegalsari, Kadipiro, Banjarsari, dan Joko Suwarno, 42, warga Nayu Timur, Nusukan, Banjarsari. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu set kartu remi dan uang yang diduga sebagai taruhan senilai Rp 121.000.

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Selama proses penggerebekan, terdapat satu tersangka yang melarikan diri, yakni bernama Ompong, warga Pasar Legi. Hingga saat ini, polisi masih melakukan tahap pengejaran terhadap buronan Ompong. “Kepada masing-masing tersangka kami kenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Perlu diketahui juga, selama Ramadan ini selain fokus melakukan perjudian, kami juga melakukan pemberantasan berbagai jenis Pekat termasuk para pemabuk, penjual Miras, dan pekerja seks komersial (PSK),” tegas Kapolsek Banjarsari, AKP Erwin Hartadinata mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (26/8).

Menurut pengakuan salah satu tersangka, Benthet, kegiatan judi yang dilakukan terjadi secara kebetulan. Sesaat sebelum arena judi dimulai, dirinya bersama tiga temannya berkumpul di tempat kejadian perkara (TKP). “Kemudian, kami berempat sepakat menggelar arena judi. Tapi, begitu berjalan beberapa jam, kami digerebek polisi,” kata dia.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya