SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tiga pegawai Kantor Ditjen Pajak Jawa Barat terbukti telah menerima sejumlah uang. Hadiah itu diberikan karena mereka berhasil mengurangi pembayaran wajib pajak Bank Jabar 2001-2002.

Tiga pegawai itu adalah Roy Yuliandri, Muhammad Yazid dan Dien Rajan Mulya. Mereka adalah tim pemeriksa pajak PT Bank Jabar.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Roy divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Yazid divonis dua tahun bui dan denda Rp 100 juta. Sedangkan Dien hanya 1,5 tahun penjara serta bayar denda Rp 100 juta.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis, Hendri Agusten saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).

Hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, ketiga terdakwa ini dituntut selama 7,5 tahun penjara. Seluruhnya juga dituntut wajib membayar denda Rp 200 juta.

Menurut majelis, jaksa tidak berhasil membuktikan tiga terdakwa itu melanggar pasal 12. Hakim justru menjerat dengan pasal 5 ayat 2a.

Tiga pegawai pajak ini mengurangi pajak yang mesti dibayar oleh Bank Jabar, dalam rentang Desember 2002 hingga April 2004.

Untuk wajib bayar pajak 2001, 3 orang ini juga mengurangi dari Rp 129 miliar menjadi hanya Rp 4 miliar. Sedangkan tahun 2002 dari Rp 51 miliar menjadi Rp 7,2 miliar.

Sebagai imbalan, Roy mendapat Rp 500 juta, Yazid dapat Rp 475 juta dan Mulya dapat Rp 310 juta. “Unsur menerima hadiah telah terbukti di dalam diri terdakwa,” kata hakim Andi Bachtiar.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya