SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Solopos)

Solopos.com, MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (25/7/2023), memvonis tiga terdakwa kurir sabu-sabu seberat 26 kg masing-masing Andi Pratama, Zulkarnain, Muhammad Jumalis dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat karena menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebihi lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” ucap Hakim Ketua Zufida Hanum di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/7/2023).

Menurut hakim, ketiga terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa.

Majelis hakim tidak menemukan satu pun hal yang meringankan hukuman ketiga terdakwa.

Setelah membacakan amar putusan, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pikir-pikir atau menerima putusan tersebut.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail yakni tuntutan hukuman mati.

Berdasarkan dakwaan jaksa, diketahui perkara ini berawal pada Sabtu, 29 Oktober 2022, terdakwa Zulkarnain dihubungi oleh Fauzi melalui pesan Whatsapp untuk menanyakan kapan yang bersangkutan berangkat mengambil narkotika jenis sabu-sabu.

Pada 2 November 2022 sekitar pukul 16.43 WIB, terdakwa Zulkarnain dikirimi pesan Whatsapp oleh Fauzi yang isinya memerintahkan Zulkarnain untuk pergi mengambil sabu-sabu di Kampung Pulo Simardan, Tanjung Balai Asahan.

“Sesampainya di lokasi, terdakwa Zulkarnain bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal yang diperintah oleh Fauzi.

Orang tak dikenal itu membuka pintu samping kiri mobil terdakwa dan memasukkan dua buah tas ransel yang berisi sabu-sabu.

Selanjutnya, terdakwa Zulkarnain dan Muhammad Jumalis menuju ke Medan untuk menemui Andi Pratama yang akan menerima narkotika barang haram tersebut.

Zulkarnain tiba di Medan pukul 23.00 WIB. Andi Pratama menyampaikan untuk putar arah ke Jalan Arteri Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Tidak lama kemudian Muhammad Jumalis tiba dan memarkirkan mobilnya tepat di belakang mobil terdakwa Zulkarnain.

Zulkarnain langsung menuju mobil Muhammad Jumalis dan mengambil satu buah tas ransel yang berisikan sabu-sabu lalu memasukkan tas tersebut ke dalam mobil milik Andi Pratama.

Ketika terdakwa Zulkarnain akan mengambil tas ransel lainnya di mobil Muhammad Jumalis, tiba-tiba mereka disergap sejumlah anggota BNN.

Berdasarkan dakwaan jaksa, ketiga terdakwa dijanjikan menerima upah masing-masing Rp5 juta per bungkus jika pekerjaan membawa narkotika itu sukses.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya