SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Berkas permohonan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) kasus Bibit-Chandra sudah diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Berkas tersebut sudah diterima sejak sepekan lalu, dan saat ini sedang dipelajari.

“Sudah sampai dan sedang dipelajari, baru seminggu sih. Majelisnya juga sudah kita tunjuk 3 orang,” ujar Ketua MA Harifin A Tumpa kepada wartawan di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/9).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Hakim majelis diketuai oleh Imron Anwari, dua anggotanya yakni Komariyah E Sapardjaja dan Mugi Harjo. Di tangan ketiganya inilah PK kasus Bibit-Chandra akan ditentukan. Harifin sendiri enggan memberi komentar terkait PK tersebut. “Itu biar nanti majelis yang menentukan,” tutupnya.

Kasus Bibit-Chandra memasuki babak baru saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan mengajukan PK karena bandingnya terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra ditolak PT DKI Jakarta. Namun PK tersebut sempat molor, karena hampir tiga bulan MA belum menerima memori PK yang diajukan Kejagung.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya