SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) disebut-sebut malah meminta Wanda Hamida, anggota DPRD DKI yang sempat ditahan karena berada di rumah artis Raffi Ahmad, menjadi duta lembaga itu untuk urusan rehabilitasi para pengguna narkoba.

Malik Bawazir, pengacara Wanda, menegaskan berdasarkan tes urine dan tes rambut, Wanda negatif berurusan dengan narkotika.
Mengapa Wanda harus berada selama 3X24 jam lebih di BNN karena anggota DPRD itu diminta membantu proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika di rumah Raffi Ahmad.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

“Wanda bersedia walaupun harus merelakan waktu tidak bertemu dengan anak-anaknya,” ujar Malik pada konferensi pers pembebasan Wanda di kantor BNN, Rabu (30/1/2013).

Wanda Hamidah dilepaskan BNN karena tidak cukup bukti. Selain Wanda, juga dilepaskan seorang perempuan bernama Sri Dewi.

“Tidak cukup bukti,” kata Kombes Sumirat Dwiyanto, Kepala Humas BNN, dalam jumpa pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya