SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Mataram--Direktur Umum PT Jasa Raharja (Persero) H Suntoro menyatakan prihatin secara nasional karena setiap 15 menit satu korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang berdampak terhadap kian meningkatnya pembayaran klaim santunan.

“Saya merasa prihatin kasus kecelakaan lalu lintas terus mengalami peningkatan, secara nasional setiap 15 menit satu korban meninggal dunia, ini akibat sarana dan prasarana jalan tidak seimbang dengan jumlah kendaraan bermotor,” ujarnya di Mataram, Sabtu malam.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Seusai acara buka puasa bersama dengan jajaran PT Jasa Raharja Cabang NTB, dia mengatakan, korban kecelakaan lalu lintas tersebut umumnya usia produktif, yakni antara 15 hingga 20 tahun dan salah satu penyebab banyaknya korban meninggal dunia adalah akibat benturan di bagian kepala karena pengendara tidak menggunakan helm standar.

“Sekarang ini sangat mudah mendapatkan kendaraan bermotor, banyak dealer menerapkan kredit sepeda motor tanpa uang muka, ini yang menyebabkan penambahan jumlah jenis kendaraan tersebut terus meningkat,” katanya didampingi Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTB, I Ketut Sudiasa.

Di sisi lain, kata Suntoro, disiplin para pengendara dalam berlalu lintas di jalan raya juga masih relatif rendah termasuk kesadaran menggunakan helm standar, yang menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

“Karena itu kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan penyuluhan hingga ke desa-desa dan menggelar lomba ‘safety riding’ (aman berkendara) dalam rangka meningkatkan kesadaran para pengendara berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya.

Menurut data, secara nasional pembayaran klaim santunan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia, biaya pengobatan korban luka-luka dan santunan untuk korban cacat tetap mencapai Rp1 triliun setiap tahun.

Mengenai penyelesaian pembayaran santunan dia mengatakan, pihaknya terus berupaya mempercepat penyelesaian pembayaran santunan, seluruh kantor cabang ditarget paling lambat dalam tujuh hari sudah dibayar terutama untuk korban yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Suntoro mengakui upaya mempercepat penyelesaian pembayaran klaim santunan tersebut menghadapi berbagai kendala terutama persyaratan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), karena tidak semua masyarakat memiliki kartu identitas tersebut.

KTP juga diperlukan untuk pencairan dana santunan, karena pembayaran untuk korban meninggal dunia yang jumlahnya Rp25 juta harus ditransfer melalui bank.

“Penyelesaian administrasi pembayaran santunan di kantor cabang Jasa Raharja bisa diselesaikan kurang dari satu jam, namun karena kurang kelengkapan persyaratan seperti KTP dan KK prosesnya bisa lebih lama,” katanya.

Acara buka puasa bersama dihadiri antara lain Wadir Lantas Polda NTB AKBP Yusman Jaya, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan   Kadishubkominfo NTB, Ridwan Syah  dan   Ketua DPD Organda NTB, Ir. Sadono Surosantoso

Ant/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya