Salatiga (Solopos.com)--Pemberian insentif tunjangan hari raya (THR) kepada PNS oleh Pemkot Salatiga tahun 2010 masuk dalam temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI.
Dalam laporan hasil auditnya, BPK melansir terjadinya pemborosan dana sekitar Rp 1,8 miliar akibat pemberian insentif tersebut.
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Salatiga, Bambang Soedowo, mengatakan pemborosan itu disebabkan pemberian THR tidak melihat beban kerja dan prestasi PNS. Insentif diberikan secara merata kepada semua PNS baik yang kinerjanya baik maupun buruk.
“Seharusnya pemberian insentif itu mengacu pada beban kerja dan prestasi pegawai. Kalau yang kinerjanya tidak baik ya tidak perlu diberi THR,” jelasnya, saat ditemui di kantornya, Senin (25/4/2011).
(kha)