SOLOPOS.COM - Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin bersama jajarannya pada hari Selasa (10/5/2022) memperlihatkan barang bukti dan tiga tersangka yang merupakan anggota geng motor terduga pelaku pembunuhan terhadap pedagang keliling di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman

Solopos.com, SUKABUMI — Tiga anggota geng motor di Sukabumi ditangkap polisi karena diduga menjadi pembunuh seorang pedagang keliling bernama Egi Anugrah Putra, 30, pada 28 April 2022 lalu.

“Dari hasil penyidikan ketiga tersangka berinisial DS, 25, AF, 22, dan ISB, 25, ini merupakan anggota geng motor di Kota Sukabumi yang kerap membuat onar dan keresahan di masyarakat karena berbagai aksinya. Para terduga pelaku pembunuhan merupakan warga Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin di Sukabumi, Selasa, (10/5/2022).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus pembunuhan tersebut berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya hendak mengambil uang di ATM sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Kebetulan dalam perjalanan korban berpapasan dengan ketiga tersangka. Seusai menarik uang di mesin ATM, Egi kembali berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai sepeda motornya dengan cara zig-zag yang diduga sengaja mencari masalah dengan warga.

Baca Juga: Meresahkan! Geng Motor Rusak Motor & Tembok Milik Warga di Banyumas

Korban yang spontan berteriak “awas itu geng motor” untuk memperingati pengguna jalan lainnya. Teriakan tersebut terdengar oleh tersangka, kemudian mengejar Egi.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun nahas saat di perlintasan kereta api tepatnya Ciandam, Kecamatan Cibeureum, korban berhasil terkejar dan dibacok pada bagian kepala, tangan, dan ketiaknya.

Setelah menganiaya korban dengan senjata tajamnya, ketiganya meninggalkan Egi dalam kondisi tergeletak di tengah jalan dengan kondisi parah di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Terkuak! Ini Motif 2 Geng Motor Pelajar di Yogyakarta Tawuran

Warga yang melihat kejadian itu langsung menolongnya, kemudian mereka membawa korban ke rumah sakit.
Namun sayang pedagang keliling ini mengembuskan napas terakhirnya.

“Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan. Penangkapan ini atas dasar Surat Laporan Kepolisian nomor LP/B/82/IV/2022/JABAR/Polres Sukabumi Kota/Sek Cibereum pada tanggal 28 April 2022,” katanya.

Zainal menegaskan pihaknya tidak akan memberikan keringanan atau kebijakan kepada para geng motor yang motor yang telah membuat resah warga.

Baca Juga: Keroyok Polisi, 6 Anggota Geng Motor Diciduk

Hal ini dibuktikan dengan penerapan pasal berlapis kepada ketiga tersangka pembunuhan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 serta Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (3) yang ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, 12 tahun, 10 tahun, dan 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya