SOLOPOS.COM - Kepala Basarnas Marsma Henri Alfiandi. (basarnas)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur dan menyesalkan penetapan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dugaan suap

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan sebagai sesama aparat penegak hukum, banyak hal yang semestinya bisa dikoordinasikan.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dalam penetapan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023), seperti dipantau Solopos.com, dalam Breaking News KompasTV.

Usai konpers, Puspom TNI, Jampidmil, Kapuspen TNI dan yang bersangkutan mendatangi KPK untuk melaksanakan koordinasi. Sebelumnya, Puspom TNI merasa tak mendapatkan pemberitahuan terkait penetapan keduanya sebagai tersangka.

Puspom mengaku informasi soal penetapan tersangka diperolehnya dari pemberitaan di media. “Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ucap dia.

Setelah mendengar kabar penetapan dua tersangka dari prajurit TNI, pihaknya lantas mengirimkan sejumlah orang ke KPK untuk berkoordinasi.

Saat tim Puspom TNI tiba KPK, Letkol Afri (ABC) sudah berada di KPK dan sempat disebutkan ada kesepakatan bahwa proses hukum kedua prajurit TNI itu bakal ditangani Puspom TNI.

Puspom akan menggelar perkara berbekal data saat OTT, ditambah alat bukti yang cukup kemudian baru menetapkan sejumlah tersangka.

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Marsda Agung.

Lebih lanjut disampaikan, TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku. 

Dia mengatakan setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. “Seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,” tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Henri merupakan satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada 2021-2023.

KPK resmi membuka penyidikan kasus tersebut usai melakukan OTT di Jakarta dan Bekasi kemarin, Selasa (25/7/2023).

Adapun, empat tersangka lainnya yakni Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Pelaksanaan OTT hingga penetapan kelima tersangka itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, sampai dengan ditemukannya bukti permulaan pidana yang cukup.

“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” terang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Rabu (26/7/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya