SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan sanksi tegas bagi pihak sekolah yang nekat menarik pungutan pada tahun ajaran 2011/2012 mendatang.

Seluruh sekolah harus benar-benar mematuhi ketentuan menyusul telah ditetapkannya Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kota Solo sebagai acuan riil unit costdii masing-masing jenjang sekolah.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS) Ichwan Dardiri ketika dihubungi Espos, Jumat (30/7).

“BOSP kan sudah ditetapkan, meskipun ini jadi acuan untuk tahun 2011 nanti sekolah harus mematuhi. Jangan sampai masih ada pungutan komite,” tegas Ichwan.

Menurut Ichwan, penegasan tentang pelaksanaan BOSP harus dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) atau Surat Keputusan (SK) maupun Surat Edaran (SE) dari Walikota Solo Joko Widodo. Termasuk mengenai petunjuk pelaksana (Juklak) maupun petunjuk teknis (Juknis) BOSP.

Sehingga apabila dalam praktiknya ada pihak sekolah yang memungut tarikan komite terutama tingkat SD maupun SMP harus dikenai sanksi tegas.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya