SOLOPOS.COM - Abu Bakar Ba'asyir (JIBI/dok)

Abu Bakar Ba'asyir

JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Abu Bakar Ba’asyir. Amir Jamaah Ansharut Tauhid itu dihukum 15 tahun penjara. Ba’asyir menilai, keputusan itu atas instruksi dari Amerika Serikat (AS).

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Jadi keputusan atas diri saya itu instruksi Amerika Serikat!” ujar Ba’asyir dengan nada tinggi dan sambil turun dari tangga.

Ba’asyir keluar dari tahanan Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012). Ba’asyir akan menjalani operasi mata di RS Aini, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ba’asyir yang mengenakan baju koko putih keluar dari tahanan Bareskrim Polri sekitar pukul 11.15 WIB. Ba’asyir dikawal 8 personel Brimob bersenjata laras panjang, 1 jaksa, 1 kuasa hukumnya bernama Amidhan dan orang kepercayaan Ba’asyir yakni Hasyim Abdullah.

Ba’asyir lalu menumpang KIA Travello abu-abu. Dia duduk di tengah dengan diapit jaksa dan kuasa hukumnya.

PN Jaksel telah memutuskan Ba’asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara pada 16 Juni 2011 lalu. Namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juli 2011.

Masih tak terima dengan hukuman 9 tahun penjara, Tim Pengacara Muslim (TPM) mengajukan kasasi ke MA pada November 2011 lalu.

MA kemudian menolak permohonan kasasi terpidana teroris Abu Bakar Ba’asyir. MA mengadili sendiri Abu Bakar dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut diputus oleh ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dengan anggota Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganro.

(detikcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya