SOLOPOS.COM - AKSI TOLAK TES KEPERAWANAN (Bisnis/Dok)

Solopos.com, MAKASSAR — Pemerhati masalah sosial di Makassar, Hurriah AH MSi mengatakan tes keperawanan di lingkup Polri merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tindakan yang dilakukan jajaran Polri ini dapat dikategorikan sebagai perilaku yang kejam karena melukai rasa kemanusiaan, merendahkan martabat perempuan, dan diskriminatif terhadap perempuan yang merupakan calon Polwan,” kata Hurriah di Makassar, Sabtu (22/11/2014).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Dalam laporan hasil penelitian Human Rights dilansir bahwa perempuan merasa tidak nyaman, ketakutan, dan trauma bahkan ada yang pingsan ketika menjalani tes keperawanan tersebut.

Menurut kandidat doktor Universitas Teknologi Malaysia ini, kebijakan dan praktek tes keperawanan itu, apalagi dilakukan oleh pejabat publik seperti perwira kepolisian, merupakan pelanggaran HAM yang termuat dalam konvensi-konvensi internasional, khususnya Konvensi Anti Penyiksaan.

Selain itu, juga telah melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan yang prinsip-prinsipnya sudah termuat dalam UUD 1945 pasal 28 ayat (1) dan (2). “Dan juga melanggar undang-undang organik lainnya khususnya melanggar Pasal 21 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” katanya.

Polri sebagai institusi pemerintah, lanjut dia, pemerintah tunduk kepada berbagai Konsensus Internasional yang telah ditandatanganinya seperti Deklarasi dan program Aksi Beijing.

Deklarasi dan Program Aksi Kairo yang menekankan pentingnya hak atas integritas dan keutuhan jasmani dan rohani sebagaimana juga telah dimuat dalam pasal 2 UU 39/1999, tentang HAM.

“Karena itu, Kami mendukung pernyataan dari Kompolnas yang menyatakan bahwa yang perlu diketahui adalah kecenderungan kinerja dan sifat yang diperlukan bagi seorang Polwan untuk meningkatkan kinerja Polwan dan Kepolisian umumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya