SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pelaku pencurian uang di brangkas senilai Rp168 juta di ruang bagian keuangan PT Aksara SOLOPOS akhirnya terbongkar. Pelaku tak lain adalah kasir divisi event organizer (EO), Ervina Prima Novitasari alias Ovi, 32, warga Tegalrejo, Colomadu, Karanganyar. Terbongkarnya pelaku pencurian berdasarkan keterangan pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Senin (2/1/2012).

Wakil Pemimpin Umum SOLOPOS, Danie H Soe’oed, mengatakan Ovi diduga telah menggelapkan uang EO dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini. Ovi mengambil uang tidak sekaligus dalam jumlah uang senilai Rp168 juta. “Dia (Ovi-red) mengambil uang itu secara berangsur-angsur, jumlah uangnya juga bervariasi,” papar Danie saat ditemui Espos, di rumahnya, Senin (2/1) malam.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Lebih lanjut, Danie mengatakan mulanya Ovi tidak mengaku atas segala perbuatannya. Bahkan pihak kepolisian sempat kesulitan untuk memeriksa secara marathon terhadap Ovi karena kondisinya sakit. Tidak hanya itu, Ovi sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

“Pada Sabtu (31/12) lalu, Ovi memberi surat pengakuan kepada perusahaan bahwa dirinya adalah orang yang mengambil uang tersebut. Namun pada Sabtu malam, suaminya, Afriandi Masrul justru membantah pengakuan Ovi. Bantahan itu diketahui tatkala salah seorang staf keuangan, Ratna, mendatangi rumah Ovi,” terang Danie.

Menurut Danie, sebagian uang hasil curian itu digunakan untuk membayar DP rumah. Dan sebagian lagi untuk kebutuhan sehari-hari. “Perusahaan akan memanggil tim auditor dari Jakarta. Hal itu untuk mengaudit secara detail keuangan EO. Bisa jadi uang yang dicuri lebih dari nominal yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Danie.  

Dengan terbongkarnya pelaku penggelapan uang EO itu, kata Danie, perusahaan akan memberikan sanksi berupa pemberhentian kerja secara tidak hormat serta Ovi harus mengembalikan uang yang telah diambil. “Adapun sanksi hukum, kami menyerahkan kepada pihak kepolisian,” paparnya.

Dihubungi terpisah, Manajer Keuangan, Annisa Nurul Aini, mengatakan Ovi merupakan karyawan SOLOPOS yang sudah bekerja di bagian keuangan selama lima tahun.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Edy Suranta Sitepu, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo, mengatakan bahwa terbongkarnya pelaku setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif. “Pelaku dijerat dengan Pasal 374 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun,” tegasnya kepada Espos, Senin. JBBI/Muhammad Khamdi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya