SOLOPOS.COM - Bus wisata menabrak tebing Bukit Bego di Jalan Imogiri Mangunan, Bantul, Minggu (6/2/2022). (Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Solopos.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan hasil penyelidikan kecelakaan bus wisata yang menyebabkan 13 orang meninggal di Bukit Bego, Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (6/2/2022). Hasil penyelidikan itu mengungkap sejumlah fakta dan faktor penyebab kecelakaan maut bus di Bukit Bego Bantul tersebut.

Kepala Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto, mengatakan melalui hasil penyelidikan TAA di lokasi kejadian, didapati jejak bekas pengereman sepanjang 60 sentimeter (cm). Dengan demikian, sebelum kecelakaan pengemudi bus sempat berusaha mengurangi laju kendaraannya. Meski demikian, upaya pengereman bus tersebut kurang maksimal hingga menyebabkan bus menabrak tebing di Bukit Bego Bantul.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Hal ini dibuktikan dan digambarkan dengan bekas pengereman yang hanya 60 cm. Bila sistem pengereman berjalan dengan sempurna, maka jejak bekas rem akan lebih panjang dari itu.” ujar Dodi, dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Korlantas Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Bukit Bego Bantul

Dodi menyebut, setelah ditemukan jejak pengereman, adapula jejak ban tergelincir atau breaking mark sepanjang 11 meter. Sesuai hukum Newton, kendaraan yang bergerak turun akan tetap melaju sesuai dengan kecepatan akhir.

“Kita lihat di TKP jalan yang sedikit menikung, sehingga mobil tersebut pada saat gagal pengereman maka akan tetap berjalan lurus. Tentu, driver berusaha mengarahkan kendaraan belok ke kiri dan akhirnya timbullah breaking mark atau bekas ban tergelincir,” jelas Dodi.

Dodi menambahkan melalui hasil analisis, diduga bus tersebut dalam kecepatan 102,39km per jam, atau melanggar batas kecepatan yang ditentukan di lokasi itu sebelum mengalami kecelakaan maut. Ia pun mengimbau masyarakat untuk memerhatikan laju kendaraan, terutama saat melewati jalan yang menurun.

“Saya imbau pada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melanggar khususnya masalah batas kecepatan maksimum di ruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan,” tutur Dodi.

Baca juga: Bus Maut Tabrak Tebing di Bukit Bego Bantul Tak Layak Jalan?

Senada dengan hal itu, Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait, merinci berdasarkan data kecelakaan yang telah dihimpun dengan sistem IRMS, di tahun 2021 ada 103.645 kasus kecelakaan. Dari kasus kecelakaan sebanyak itu 25.266 korban meninggal dunia, 10.533 luka berat, dan 117.913 luka ringan. Sementara kerugian materiel ditaksir mencapai Rp246 miliar.

Angka tersebut naik dibanding tahun sebelumnya, yakni 2020. Pada tahun 2022, Korlantas Polri mendata ada 100.228 kasus kecelakaan, di mana 23.529 korban meninggal dunia, 10.751 luka berat, 113.516 luka ringan, dan kerugian materiel mencapai Rp198 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya