SOLOPOS.COM - ilustrasi (Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka dalam kasus peretasan kartu kredit dalam pembelian barang-barang elektronik. 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid menyampaikan dua orang tersebut telah melakukan hacking dengan melakukan akses ilegal terhadap kartu kredit. 

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Dua pelaku itu berisinial DK dan SB.  Vivid menerangkan bahwa tersangka DK berperan melakukan akses ilegal dengan menggunakan hacking tools, sedangkan tersangka SB yang merupakan orang Jepang berperan menyediakan perangkat komputer agar bisa dioperasikan secara jarak jauh. 

Dengan begitu, DK dapat menampung barang-barang elektronik hasil dari pembelian di marketplace di Jepang secara ilegal. 

Lebih lanjut Dirtipidsiber menjelaskan kedua pelaku menggunakan hasil pencurian data dan info tersebut untuk melakukan aktivitas belanja di marketplace. 

Adapun, kata Vivid, mulanya pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022. Sebanyak 13 orang saksi dan 3 orang ahli telah diperiksa. 

DK dikenakan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP Pasal 46 ayat (1), (2). (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2). (8) UU ITE tentang Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang Modifikasi Informasi & Dokumen Elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE tentang Manipulasi Data Seolah-seolah Otentik, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. 

Sementara itu, Polri menghimbau kepada masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit agar melakukan pengamanan sesuai prosedur yang dianjurkan dan melakukan penggantian password secara berkala. 

“Hindari untuk meng-klik tautan-tautan yang tidak diketahui asalnya dan jangan lupa melakukan log out apabila telah selesai melakukan transaksi online,” pungkas Vivid.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Terungkap! Ini Modus Peretas Kartu Kredit yang Dibekuk Bareskrim Polri”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya