SOLOPOS.COM - Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti (kiri) seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020). Siwi melaporkan pengguna akun @digeeembok soal tuduhan gundik dengan mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara. (Antara-Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus pejabat melakukan pencucian uang, salah satunya melalui teman perempuan.

PPATK merilis pihak ketiga yang sering menjadi modus pejabat menyamarkan uang atau aset hasil kejahatan. Aksi tersebut jamak disebut tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Salah satu pihak ketiga yang lazim dijadikan modus pejabat untuk melakukan TPPU adalah keluarga, anak, hingga pacar atau teman perempuan. “Bukan hanya keluarga, nominee para pejabat dalam beberapa kesempatan adalah pacar,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat berada di Komisi III DPR, Senin (31/1/2022) seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga : Kasus TPPU Bupati Puput, KPK Geledah Lagi 3 Rumah di Probolinggo

Ivan mencontohkan peristiwa pengungkapan TPPU kasus suap pajak melibatkan Wawan Ridwan. Wawan diduga mentransfer uang ratusan juta rupiah ke rekening mantan pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti atau Siwi Widi.

Fakta itu membuktikan keterlibatan teman perempuan dalam praktik TPPU. Selain itu, PPATK juga pernah mengungkap kasus di Jawa Barat. Kasus tersebut bermula dari transaksi pembelian satu unit rumah untuk teman perempuan pejabat.

Transaksi dilakukan menggunakan uang tunai. Setelah ditelusuri, lanjut Ivan, pembelian tersebut terkait dugaan TPPU pejabat di Jawa Barat.

Baca Juga : Diduga Terima Rp2 Miliar, Irjen Pol Napoleon Jadi Tersangka Pencucian Uang

“Beberapa kasus di KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] ketemunya seperti itu,” tutur dia.

Kasus pejabat mencuci uang hasil kejahatan lewat pacar atau teman perempuan terungkap dalam dakwaan dua mantan pemeriksa pajak madya di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Dua orang yang dimaksud itu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerapkan empat dakwaan kepada kedua pejabat pajak tersebut.

Baca Juga : Benny Tjokro Cs Cuci Uang Korupsi Asabri dengan Beli Lukisan Emas

Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan TPPU. Salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana pencucian uang tersebut Siwi Widi.

Jaksa menyebut anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar mentransfer 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti pada 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. Total uang Rp647.850.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya