Solopos.com, SOLO–Polda Metro Jaya merekonstruksi ulang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M. Hasya Athallah Saputra, 18, dan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada Kamis (2/2/2023).
Reka ulang tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Reka ulang itu dijaga ketat oleh polisi. Namun, keluarga Hasya tidak hadir.
Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran
Rekonstruksi ulang melibatkan tim internal Polda Metro Jaya serta Korlantas Polri dan juga tim eksternal yakni Kompolnas, ahli transportasi, dan BEM Universitas Indonesia.
Sejalan dengan hal itu, rekaman CCTV kecelakaan yang membuat Hasya ditetapkan menjadi tersangka tersebar di media sosial. CCTV tersebut berasal dari sebuah rumah yang berada tepat di depan lokasi kejadian.
Dari rekaman terlihat Hasya terjatuh setelah ada motor yang berhenti di tengah jalan. Dia kemudian tergelincir karena menghindari motor yang mencoba menyeberang di depannya. Sesaat setelah Hasya jatuh, datang mobil yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko. Hasyara terlindas roda depan dan belakang kanan mobil itu.
Dari rekaman CCTV, terlihat kejadian begitu cepat sehingga mobil milik Eko tak sempat menghindari Hasya. Setelah itu, Hasya tergeletak di pinggir jalan selama 45 menit untuk menunggu ambulans yang datang.
Polisi menetapkan mahasiswa Program Sarjana angkatan 2022 Departemen Sosiologi UI yang telah meninggal dunia sebagai tersangka atas kecelakaan itu.