SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sunyoto, 56, melaporkan kejadian penipuan yang menimpanya ke Polresta Solo, Jumat (18/1/2013). Orang yang mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), meminta warga Sumber, Kadipiro, Banjarsari, Solo itu mentransfer sejumlah uang untuk membebaskan anaknya yang ditahan karena kasus narkoba.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Korban saat ditemui wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Solo, Jumat, menguraikan orang yang menipunya berjumlah dua orang. Penipuan itu dialaminya pada Kamis (17/1/2013) pukul 15.45 WIB.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Ketika itu tiba-tiba ada lelaki yang menelpon dirinya melalui telepon rumah. Ketika menelpon pelaku pertama menangis dan mengaku sebagai putra korban, yakni Didit. Pelaku mengatakan dirinya saat itu sedang ditangkap petugas BNN Jakarta atas kasus narkoba. Tak lama berselang suara di telepon berubah. Lelaki lain yang telah berkomplot (pelaku kedua) mengaku sebagai petugas BNN mengatakan kepada korban, bahwa Didit baru saja ditangkap.

“Orang itu mengatakan anak saya ditangkap bersama dua temannya yang lain. Katanya, masing-masing teman anak saya telah menyetor Rp20 juta kepadanya sebagai uang “perdamaian”. Setelah mengatakan itu lelaki tersebut meminta saya mentransfer sejumlah uang,” ulas Sunyoto.

Mendapat kabar itu korban dan istrinya panik. Saat itu pula korban telepon Didit di Jakarta. Namun, telepon korban tak diangkat anaknya. Mendapati hal itu kegelisahan korban kian memuncak. Hingga akhirnya korban mentransfer uang Rp5 juta ke rekening bank sesuai permintaan pelaku. Pengiriman uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di SPBU Sumber.

Tetapi, pelaku merasa kurang. Pelaku mengaku komandannya telah mengetahui kasus itu. Sehingga, dibutuhkan uang lebih banyak, agar Didit tak ditahan. Korban pun kembali mentransfer Rp5 juta.

Namun, pelaku lagi-lagi meminta tambah. Berang dengan hal itu korban mengatakan bakal menyerahkan kasus anaknya kepada polisi. Korban pasrah terhadap apa yang dialami putranya.

“Setelah saya mentransfer uang yang kali kedua itu, Didit, putra saya menelepon. Ia mengabarkan saat itu berada di tempat kerja, jadi sebelumnya ia tak bisa mengangkat telepon. Ia memastikan tidak sedang ditangkap siapa pun dan baik-baik saja. Sejak saat itu saya baru sadar telah tertipu,” kata Sunyoto yang didampingi kakaknya, Sartono, 62.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, menyampaikan pihaknya telah memeriksa korban dan saksi terkait kasus itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya