SOLOPOS.COM - Penyanyi Rossa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro, Kamis (21/4/2022) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty

Solopos.com, JAKARTA — Penyanyi Rossa tersangkut dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading aplikasi DNA Pro. Rossa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Kamis (20/4/2022).

Pelantun lagu Tegar itu tiba di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kamis sekitar pukul 19.10 WIB dengan didampingi pengacaranya.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Kepada wartawan wanita bernama asli Sri Rossa Roslaina Handiyani itu mengatakan tidak mengenal DNA Pro. Dirinya hanya mengisi acara akhir tahun 2021 untuk bernyanyi di Bali.

“Tidak kenal, secara profesional saya bernyanyi di sebuah acara, waktu itu tidak ada masalah, jadi saya menyanyi. Saya tidak tau DNA Pro itu apa,” kata Rossa di Gedung Bareskrim Polri seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Rossa juga mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada persiapan khusus, hanya menyiapkan mental untuk menjawab pertanyaan penyidik.

Baca Juga: Penyanyi Rossa Penuhi Panggilan Terkait Kasus DNA Pro

Mantan istri drummer Padi, Yoyo tersebut mengaku tidak ada kerja sama dengan DNA Pro yang saat ini tengah disidik oleh Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan investasi yang merugikan banyak masyarakat.

“Saya tidak ada kerja sama apa. Jadi saya memang bernyanyi untuk sebuah acara, waktu itu saya juga tidak tahu, seperti biasa kalau penyanyi itu cuma tahu tanggal sekian nyanyi di mana, udah gitu aja,” ucap Rossa.

Ibu satu anak itu juga menyatakan dirinya secara profesional tampi menyanyi atas permintaan manajemen karena sudah ada kontrak.

Baca Juga: Jadi Brand Ambassador Robot Trading, Ivan Gunawan Dibayar Rp1 Miliar

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, Kamis ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rossa dan Manager Klub Basker IPL Bima Perkasa Jogja atas inisial IP.

“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi IP selaku manajer klub IPL DNA Bima Perkasa Yogyakarta dan suadara R selaku publik figur yang sudah mengkonfirmasi siap datang kepada penyidik sore ini,” papar Gatot.

Sejumlah publik figur turut diperiksa terkait DNA Pro, yakni Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4/2022), lalu penyanyi berinisial N pada Jumat (22/4/2022), kemudian Coky Sitohang dijadwalkan pekan depan.

Baca Juga: Leslar Janji Kembalikan Uang Terkait Robot Trading DNA Pro, Berapa?

Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis (14/4/2022). Ivan telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1 miliar honor sebagai brand ambassador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan.

Kemudian Rizky Billar dan Lesti Kejora diperiksa Rabu (20/4/2022). Selain dimintai keterangan pasangan selebritis itu juga mengembalikan uang kepada penyidik senilai Rp1 miliar.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4/2022), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.

Baca Juga: Musikus Ello Tidak Hadiri Pemeriksaan Terkait DNA Pro

Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya