SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com)--Seorang mahasiswa yang dinyatakan terbukti menjadi anggota Negara Islam Indonesia (NII) dan melakukan tindakan yang merusak, bisa dikenai sanksi hingga di-drop out atau diberhentikan.

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Djoko Santoso. Ia mengungkapkan tindakan yang termasuk kategori merusak antaralain menipu, mencuri dan menyakiti.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tapi jika hanya terpengaruh ideologi NII, harus ada upaya untuk meluruskan pemikiran mahasiswa tersebut. Tidak langsung di-drop out,” jelasnya kepada wartawan seusai acara Pertemuan Nasional Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah  di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) akhir pekan lalu.

(ewt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya