SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Politisi PDIP, Dudhie Mamun Murod resmi menjadi terdakwa. Dudhie mulai menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin pagi (8/3).

Mengenakan kemeja batik lengan pendek warna coklat, penampilan Dudhie nampak santai namun serius ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Sebelum sidang, Dudhie tampak berbincang dengan para rekannya sambil merokok. Dudhie enggan menjawab pertanyaan media soal persiapan dirinya untuk mendengarkan dakwaan Penuntut Umum KPK.

Penuntut Umum KPK yang diketuai Muhammad Roem rencananya akan membacakan dakwaan terhadap Dudhie. KPK mengenakan pasal 5, 11 dan atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi No20/2001.

Dudhie adalah tersangka kasus dugaan penerima cek perjalanan dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom, Deputi Senior Gubernur BI pada 2004 lalu.

Selain Dudhie, tiga mantan anggota Komisi IX DPR RI, Hamka Yandu, Endin Soefihara dan Udju Djuhaeri juga menjadi tersangka. Berkas Hamka Yandu dan Endin bahkan juga sudah ke penuntutan.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya